Header Ads

Breaking News
recent

Peraturan untuk Pelanggaran



Sumber Foto : www.merdeka.com

Pemerintah baru saja memberlakukan peraturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang keaktifan aparatur di instansi masing-masing. Pada dasarnya peraturan ini bukan lagi peraturan baru, namun peraturan lama yang hari ini lebih diperketat. Sejak diterbitkannya edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN-RB) perihal kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama hari raya idul fitri, para aparatur sipil harus mengatur waktu cuti dengan baik agar di hari pertama masuk kerja tidak banyak aparatur yang mengajukan permohonan izin atau tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas. Peraturan ini semakin hari semakin diperketat dengan pemantauan oleh irjen yang bersangkutan baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, irjen yang bersangkutan dikabarkan akan turun ke lapangan untuk melihat sendiri kondisi kehadiran ASN di setiap instansi. Selain itu, secara tidak langsung masing-masing lembaga harus melakukan pelaporan kehadiran pegawai melalui aplikasi yang dibuat khusus untuk memantau kehadiran ASN hari ini.

Hal yang sama juga berlaku bagi ASN yang status jabatannya sebagai guru. ASN guru juga diwajibkan hadir dan memenuhi syarat-syarat presensi seperti tanda tangan, finger prints, bukti foto kehadiran dan beberapa jenis persyaratan lainnya meski kegiatan belajar mengajar belum dimulai. Peraturan yang diberlakukan secara merata tampak tidak mempertimbangkan konteks lapangan sebenarnya. Sebelumnya ASN guru mendapat pengecualian dari peraturan yang serupa karena pekerjaan guru adalah mengajar dan menemani murid belajar, sehingga guru hanya akan pergi ke sekolah ketika siswa pun berada di sekolah. Hari ini sejak peraturan itu diberlakukan secara merata, ini menjadi hal baru bagi guru yang mana harus datang ke sekolah tidak untuk mengajar tetapi untuk menandatangani form kehadiran dan finger prints.

Saya sendiri sebagai aparatur baru terheran-heran, bagaimana proses musyawarah mufakat yang dilakukan orang-orang di atas sana sehingga menghasilkan peraturan ini. peraturan yang dipukul secara merata ini tentu menghadirkan banyak konsekuensi di kalangan pelaksana peraturan. Di kalangan guru misalnya, dua hari yang lalu banyak di antara mereka yang mendadak menyudahi masa liburnya di kampung halaman karena harus segera datang ke tempat kerja masing-masing untuk mengisi presensi dan bersiap untuk diperiksa oleh irjen. Daripada ke loyalitas, ketaatan ASN guru terhadap peraturan ini cenderung dekat dengan ketakutan terhadap sanksi yang diberikan. Dikarenakan atas dasar takut dan bukan keloyalan maka konsekuensinya adalah negara harus rela merawat pejabat yang cukup kreatif dalam memanipulasi data kehadiran. Misalnya dengan cara memenuhi presensi melalui alat finger prints secara borongan yakni satu kali datang untuk beberapa kehadiran. Peristiwa ini benar-benar terjadi dan dilakukan oleh beberapa instansi pendidikan, karena peraturan yang diberikan dirasa tidak cukup masuk akal bagi mereka. Karyawan pabrik datang untuk menyelesaikan produksi, aparatur di pemerintahan datang untuk merumuskan, melaksanakan dan mengawasi kebijakan, sementara guru datang tidak untuk mengajar tetapi untuk mengisi presensi.

Jika memang peraturan ini berlaku untuk semua ASN di semua jabatan, baik jabatan adiministratif maupun fungsional, maka harus ada pekerjaan lain yang disiapkan untuk ASN yang belum saatnya melakukan pekerjaan. Di kalangan guru misalnya, negara berhak meminta para ASN guru untuk mulai aktif di sekolah asalkan pekerjaan yang dilakukan juga jelas. Sudah tidak asing bahwa ASN guru datang ke sekolah pagi hari hanya untuk check lock kehadiran sementara kembali lagi di sore hari untuk check lock kepulangan. Tidak hanya guru, di beberapa instansi yang tidak mempunyai pekerjaan yang padat juga melakukan hal yang sama. Tidak bermaksud menggurui atau bahkan mendikte negara bahwa peraturan yang diterbitkan itu tidak baik, tetapi demikian adalah fakta yang terjadi di lapangan. Akan lebih baik jika masa libur sekolah diisi oleh guru dengan kegiatan-kegiatan workshop pembelajaran misalnya, atau bisa juga dengan evaluasi sistem pengajaran dan pembelajaran atau dengan hal-hal lain yang lebih bermanfaat dari sekedar datang dan tanda tangan kehadiran.


Kebaikan memang tidak akan datang hanya karena diperintahkan saja, kebaikan harus dimulai minimal dari diri sendiri dan ditularkan kepada orang sekitar. Hak dan kewajiban ASN kepada negara harus kembali dipertegas, sementara hak dan kewajiban Negara terhadap ASN juga harus dipenuhi.Agar keduanya berjalan dengan baik dan menghasilkan kerja-kerja yang baik.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.