Peraturan untuk Pelanggaran
![]() |
Sumber Foto : www.merdeka.com |
Pemerintah baru saja memberlakukan peraturan baru bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN) tentang keaktifan aparatur di instansi masing-masing. Pada
dasarnya peraturan ini bukan lagi peraturan baru, namun peraturan lama yang
hari ini lebih diperketat. Sejak diterbitkannya edaran dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN-RB) perihal
kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama hari raya idul fitri, para
aparatur sipil harus mengatur waktu cuti dengan baik agar di hari pertama masuk
kerja tidak banyak aparatur yang mengajukan permohonan izin atau tidak masuk
kerja dengan alasan yang tidak jelas. Peraturan ini semakin hari semakin
diperketat dengan pemantauan oleh irjen yang bersangkutan baik secara langsung
maupun tidak langsung. Secara langsung, irjen yang bersangkutan dikabarkan akan
turun ke lapangan untuk melihat sendiri kondisi kehadiran ASN di setiap
instansi. Selain itu, secara tidak langsung masing-masing lembaga harus
melakukan pelaporan kehadiran pegawai melalui aplikasi yang dibuat khusus untuk
memantau kehadiran ASN hari ini.
Hal yang sama juga berlaku bagi ASN yang status jabatannya sebagai guru.
ASN guru juga diwajibkan hadir dan memenuhi syarat-syarat presensi seperti
tanda tangan, finger prints, bukti
foto kehadiran dan beberapa jenis persyaratan lainnya meski kegiatan belajar
mengajar belum dimulai. Peraturan yang diberlakukan secara merata tampak tidak
mempertimbangkan konteks lapangan sebenarnya. Sebelumnya ASN guru mendapat
pengecualian dari peraturan yang serupa karena pekerjaan guru adalah mengajar
dan menemani murid belajar, sehingga guru hanya akan pergi ke sekolah ketika siswa
pun berada di sekolah. Hari ini sejak peraturan itu diberlakukan secara merata,
ini menjadi hal baru bagi guru yang mana harus datang ke sekolah tidak untuk
mengajar tetapi untuk menandatangani form kehadiran dan finger prints.
Saya sendiri sebagai aparatur baru terheran-heran, bagaimana proses
musyawarah mufakat yang dilakukan orang-orang di atas sana sehingga
menghasilkan peraturan ini. peraturan yang dipukul secara merata ini tentu
menghadirkan banyak konsekuensi di kalangan pelaksana peraturan. Di kalangan
guru misalnya, dua hari yang lalu banyak di antara mereka yang mendadak menyudahi
masa liburnya di kampung halaman karena harus segera datang ke tempat kerja
masing-masing untuk mengisi presensi dan bersiap untuk diperiksa oleh irjen. Daripada ke loyalitas, ketaatan ASN guru terhadap peraturan ini
cenderung dekat dengan ketakutan terhadap sanksi yang diberikan. Dikarenakan
atas dasar takut dan bukan keloyalan maka konsekuensinya adalah negara harus
rela merawat pejabat yang cukup kreatif dalam memanipulasi data kehadiran.
Misalnya dengan cara memenuhi presensi melalui alat finger prints secara borongan yakni satu kali datang untuk beberapa
kehadiran. Peristiwa ini benar-benar terjadi dan dilakukan oleh beberapa
instansi pendidikan, karena peraturan yang diberikan dirasa tidak cukup masuk
akal bagi mereka. Karyawan pabrik datang untuk menyelesaikan produksi, aparatur
di pemerintahan datang untuk merumuskan, melaksanakan dan mengawasi kebijakan,
sementara guru datang tidak untuk mengajar tetapi untuk mengisi presensi.
Jika memang peraturan ini berlaku untuk semua ASN di semua jabatan, baik
jabatan adiministratif maupun fungsional, maka harus ada pekerjaan lain yang
disiapkan untuk ASN yang belum saatnya melakukan pekerjaan. Di kalangan guru
misalnya, negara berhak meminta para ASN guru untuk mulai aktif di sekolah
asalkan pekerjaan yang dilakukan juga jelas. Sudah tidak asing bahwa ASN guru
datang ke sekolah pagi hari hanya untuk check
lock kehadiran sementara kembali
lagi di sore hari untuk check lock kepulangan.
Tidak hanya guru, di beberapa instansi yang tidak mempunyai pekerjaan yang
padat juga melakukan hal yang sama. Tidak bermaksud menggurui atau bahkan
mendikte negara bahwa peraturan yang diterbitkan itu tidak baik, tetapi demikian
adalah fakta yang terjadi di lapangan. Akan lebih baik jika masa libur sekolah diisi oleh guru dengan kegiatan-kegiatan workshop pembelajaran misalnya,
atau bisa juga dengan evaluasi sistem pengajaran dan pembelajaran atau dengan
hal-hal lain yang lebih bermanfaat dari sekedar datang dan tanda tangan
kehadiran.
Kebaikan memang tidak akan datang hanya karena diperintahkan saja, kebaikan harus dimulai minimal dari diri sendiri dan ditularkan kepada orang sekitar. Hak dan kewajiban ASN kepada negara harus kembali dipertegas, sementara hak dan kewajiban Negara terhadap ASN juga harus dipenuhi.Agar keduanya berjalan dengan baik dan menghasilkan kerja-kerja yang baik.
Tidak ada komentar: